Ratu Atut Chosiyah telah ditetapkan sebagai tersangka.oleh KPK
Dari Informasi yang dikumpulkan JLK, Selasa (17/12/13), surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani pimpinan KPK. Dalam Sprindik yang ditandatangani pimpinan KPK itu, Atut resmi disebut sebagai tersangka.
Tersangka RAC selaku Gubernur Banten diduga telah melakukan tindak pidana memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili berkaitan dengan perkara pilkada di Kabupaten Lebak, Banten pada Mahkamah Konstitusi.
Atas perbuatannya, RAC disangkakan melanggar pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menyusul penetapan tersangka itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten.
Penggeledahan dilakukan sejak Senin (16/12) malam hingga pagi tadi.
Sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. "Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.
Penggeledahan dilakukan sejak Senin (16/12) malam hingga pagi tadi.
Sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. "Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kubu Atut.
Posted By Lensa Jakarta / JLK
News Source : Humas KPK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar