Jakarta, The Royal Indonesia TV --. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah SUB (Kepala Kejaksaan Negeri Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan LAR (swasta).
Tersangka SUB selaku Kajari di Kota Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat diduga menerima hadiah atau janji dari LAR, padahal patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, SUB disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan, terhadap LAR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Penetapan keduanya sebagai tersangka bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu (14/12) di sebuah hotel di Lombok Tengah. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar sebesar US$ 16.400 dan dalam pecahan rupiah sebesar 23 juta rupiah.
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar