Arsip Blog

Kamis, 26 Desember 2013

Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan, Penyidik Pajak Divonis 9 Tahun





Jakarta, The Royal Indonesia TV -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan suap kepengurusan tunggakan pajak PT The Master Steel, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan.
Keduanya merupakan penyidik pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kanwil Jakarta Timur. "Menyatakan terdakwa satu, Muhammad Dian Irwan, dan terdakwa dua, Eko Darmayanto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama sembilan tahun dan denda 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12).
Menurut Majelis Hakim, Dian dan Eko terbukti menerima uang 600 ribu dollar Singapura dari PT The Master Steel Manufactory terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 13 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan ini, baik kedua terdakwa maupun tim JPU menyatakan pikir-pikir untuk memutuskan akan menerima atau mengajukan banding. Kedua pihak diberi waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk memutuskan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Posted By  :  Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK /  Koran Jakarta

1 komentar: