Arsip Blog

Kamis, 26 Desember 2013

Undang DPR, KPK Paparkan Hasil Kajian Pencegahan Korupsi


Jakarta, The Royal Indonesia TV --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan hasil kajian pencegahan korupsi pada fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di hadapan jajaran pimpinan DPR, Rabu (18/12), di gedung KPK, Jakarta. Sebelumnya, kajian pencegahan korupsi  telah dilaksanakan pada September-Desember 2013. Sebagai tindak lanjutnya, KPK memaparkan hasil kajian dan meminta DPR untuk menyampaikan rencana tindak atas hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan.“KPK berupaya menelusuri akar permasalahan korupsi dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR, yaitu fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan. Untuk selanjutnya, KPK mendorong dilakukannya perbaikan sistem atas pelaksanaan ketiga fungsi tersebut,” papar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Disampaikan dalam kajian, KPK menemukan potensi masalah baik yang bersifat umum maupun potensi masalah khusus terkait pelaksanaan tiap fungsi.  Permasalahan umum mencakup kelemahan pengaturan proses lobbying, rekrutmen tenaga ahli dan imparsialitas di Badan Kehormatan (BK). Sementara permasalahan terkait fungsi legislasi antara lain meliputi kriteria pengusulan program legislasi nasional (prolegnas) dan celah transaksional pada saat pembahasan rancangan undang undang (RUU). Terkait fungsi anggaran, potensi masalah antara lain mencakup kerawanan penyusunan dan alokasi dana optimalisasi serta proses pembahasan anggaran di DPR yang terlalu detil. Ketiadaan kriteria yang spesifik dalam menentukan obyek pengawasan merupakan potensi masalah yang ditemukan dalam fungsi pengawasan DPR.
Atas identifikasi permasalahan tersebut, KPK merekomendaskan sejumlah upaya perbaikan, baik terkait aspek individu, sistem maupun politik. Terkait aspek individu, misalnya KPK memberikan saran untuk melakukan pengaturan dalam penyampaian pertanggungjawaban lobi dengan mempublikasikan informasi hasil kegiatan lobi yang dilaksanakan dan melaporkannya kepada pimpinan DPR, pimpinan alat kelengkapan dan fraksi.
Terkait aspek sistem, di antaranya KPK mendorong untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan dalam proses rekrutmen tenaga ahli dan juga dalam penanganan aduan di BK selain terus meningkatkan imparsialitas penanganan aduan dengan mempublikasikan informasi terkait jumlah dan hasil penanganan aduan kepada masyarakat. Demikian juga terkait pelaksanaan tiap fungsi DPR, perlu ditetapkan kriteria prolegnas dan akses informasi publik terkait draft RUU dan proses pembahasannya, penyederhanaan prosedur dalam pembahasan undang undang, penyusunan kriteria dalam pemilihan obyek pengawasan yang harus ditetapkan secara jelas, serta terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam menetapkan mekanisme, kriteria, peruntukkan dan pembiayaan dana optimalisasi. Sementara, terkait aspek politik dalam pelaksanaan fungsi anggaran perlu didefinisikan ulang mengingat keterbatasan waktu dan dukungan teknis dari sistem pendukung DPR kepada anggota.
KPK berharap perbaikan dapat segera dilakukan secepatnya agar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi DPR sekaligus mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Secara umum, pengkajian sistem merupakan amanat Pasal 14 Undang Undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Kajian sistem dilaksanakan dalam rangka mengidentifikasi kelemahan-kelemahan sistemik yang berpotensi korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Johan Budi SP
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl.HR.RasunaSaidKavC-1
JakartaSelatan
(021)2557-8300

Tidak ada komentar:

Posting Komentar