Arsip Blog

Selasa, 28 Mei 2013

RUU Pertembakauan Belum Sentuh Dampak Produk Tembakau Terhadap Masyarakat Dan Perlindungannya





Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meminta pemerintah untuk tidak selalu berpihak pada industri tembakau, tetapi juga harus segera melindungi korban rokok yang per tahunnya mencapai 400.000 orang.

Kencana, perwakilan dari AMKRI mengatakan pihaknya juga tidak setuju dengan isi rancangan RUU Pertembakauan yang pada intinya mengatur soal perniagaan dan produksi tembakau.

"RUU tidak menyinggung sedikit pun soal dampak produk tembakau terhadap masyarakat dan perlindungannya, yang sampai saat ini belum ada peraturannya di Indonesia," katanya pada acara audiensi dengan Panitia Kerja RUU Pertembakauan di Baleg DPR, Selasa (28/05).

Mereka menilai RUU Pertembakauan yang tiba-tiba dibahas oleh Baleg DPR dibuat hanya untuk kepentingan sebagian pihak, terutama industri rokok.

"Pada intinya kami meminta supaya masyarakat mendapat jaminan dari dampak asap rokok, karena dampak rokok tidak hanya bisa menyebabkan kanker paru-paru tetapi juga berdampak ke semua organ," jelasnya.

Komperhensif

"Rokok itu termasuk salah satu industri pertahanan nasional karena menyumbang pendapatan bagi negara."
Sunardi Ayub
Ketua Panja RUU Pertembakauan Sunardi Ayub berjanji untuk memenuhi tuntutan dari korban rokok. Sunardi menolak jika dikatakan aturan pertembakuan hanya mewakili kepentingan kalangan industri.

"Rokok itu termasuk salah satu industri pertahanan nasional karena menyumbang pendapatan bagi negara. Jadi pembahasan RUU harus komperhensif, banyak pihak yang harus dilindungi, termasuk petani, dan juga korban rokok dengan misalnya dibuat aturan etika merokok dan sebagainya," jelas Sunardi.

Data yang dikeluarkan Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia mengatakan jumlah korban yang terkena dampak rokok tiap tahunnya mencapai 400.000 penduduk, sementara konsumsi rokok pada tahun 2010 lalu mencapai 230 miliar batang. Pembahasan RUU Pertembakauan rencananya akan segera dilakukan oleh DPR, namun saat ini masih berada di Badan Legislasi.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : BBC Indonesia

1 komentar: