Arsip Blog

Selasa, 28 Mei 2013

Giri Supradiyono Direktur Gratifikasi KPK : "Pemberian ini masuk ke dalam kategori gratifikasi yang berpotensi konflik kepentingan"





Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK mengatakan bass Metalica yang sempat diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.
Selain dilelang bass tersebut juga kemungkinan bisa disimpan dan dipamerkan kepada masyarakat umum.
Seperti di lansir media online BBC-Indonesia, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Supradiyono yang siang tadi menyampaikan klarifikasi kepada Joko Widodi di Balaikota Jakarta, "Pemberian ini masuk ke dalam kategori gratifikasi yang berpotensi konflik kepentingan"jelasnya.
"Karena diduga kemungkinan pemberian ini akan mempengaruhi keputusan di kemudian hari, keputusan terkait konser karena konsernya ada dua macam baik dari konser Metallica atau tari kecaknya."

Bisa dimuseumkan

Promotor konser Metallica di Indonesia sebelumnya berencana menggelar acara konser yang dipadukan dengan tari kecak, tradisonal khas Bali.
Giri mengatakan setelah ditetapkan sebagai barang gartifikasi maka gitar bass ini akan diberikan kepada Kementerian Keuangan.

"Apabila menjadi milik negara maka kalau barang gratifikasi kami serahkan ke Kementerian Keuangan dan akan dilelang secara terbuka atau kemungkinan kedua jika ada hal-hal lain misalnya apakah ini lebih baik disimpan di museum sebagai milik negara, KPK memiliki hak untuk mengajukan ijin kepada Kemenkeu untuk menyimpan di museum," kata Giri.
Joko Widodo seusai bertemu dengan KPK menghargai langkah lembaga penegak hukum tersebut, dia juga menyarankan agar gitar bass pemberian itu di simpan di museum.
"Pinginnya dimuseumkan sajalah, nanti daripada dimiliki orang lain," kata Joko Widodo.
Joko Widodo yang populer dengan panggilan Jokowi sebelumnya melaporkan pemberian bass dengan tanda tangan salah satu personil Metallica, Robert Trujillo kepada KPK.
Pelaporan kepada KPK tentang pemberian bass ini merupakan keharusan Jokowi sebagai pejabat publik saat menerima hadiah atau imbalan dari orang lain

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : BBC Indonesia / Tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar