SURABAYA, The Royal Indonesia TV -- Ada peningkatan pelaporan dari Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemendikbud. Selama kurun 2013 Kemendikbud menerima 135 laporan gratifikasi. Jumlah tersebut meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2012 yang hanya 25 laporan gratifikasi. “Bentuknya, antara lain, kain batik, jilbab, buku, plakat, uang, songket, blackberry, sepeda motor, hadiah umroh, payung, dan sebagainya,." kata Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemendikbud Karyaningsih saat sosialisasi antigratifikasi dan korupsi lembaga pendidikan di Gedung Garuda Mukti Unair Surabaya, Senin (31/12).
Karyaningsih menjelaskan bahwa semua jenis gratifikasi itu diperiksa tim UPG untuk dikelompokkan sesuai jenis gratifikasinya. Jika kategori merah akan langsung diserahkan ke KPK. Karena, gratifikasi yang diterima pejabat negara itu terkait langsung dengan jabatan. Selain itu, juga bcrtentangan dengan tugas dan kewajibannya yang tujuannya akan mensiasatkan perlakuan khusus di kemudian hari.
Menurut Karyaningsih hal ltulah yang membuat Kemendikbud mendapatkan apresiasi dari KPK sebagai lembaga negara terbanyak dalam penyampaian laporan gratifikasi selama 2013. “Piagam apresiasi itu diterima Irjen Kemendikbud dari KPK pada 9 Desember 2013,” ujarnya. Untuk tahun 2014, Kemendikbud akan melakukan sosialisasi anti gratifikasi kepada rekanan Kemendikbud. Untuk internal Kemendikbud akan dibuka peluang kepada semua pegawai untuk menjadi pelapor gratifikasi di lingkungannya dan nama dirahasiakan.
Dalam kesempatan dialog, peserta banyak mempertanyakan kemungkinan gratifikasi yang diterima dosen yang memiliki profesi sebagai dokter, akuntan, dan lainnya. Terutama, saat mereka menerima undangan seminar atau workshop terkait dengan keilmuan yang ditekuninya.
Karyaningsih menjawab hal tersebut tergolong gratifikasi Juga. Tetapi, kategorinya hijau atau bahkan kuning.
Oleh karena itu, ia menyarankan sebaiknya dilaporkan kepada Satuan Pengendalian Internal (SPl) yang ada di sctiap perguruan tinggi. Nantinya, SPI akan melapor ke UPG agar ada data untuk klarifikasi bila ada yang melapor tapi barangnya tetap di instansi yang bersangkutan.
Oleh karena itu, ia menyarankan sebaiknya dilaporkan kepada Satuan Pengendalian Internal (SPl) yang ada di sctiap perguruan tinggi. Nantinya, SPI akan melapor ke UPG agar ada data untuk klarifikasi bila ada yang melapor tapi barangnya tetap di instansi yang bersangkutan.
Posted By : Lensa Surabaya
News Source : Humas KPK / Republika / JLK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar