Arsip Blog

Jumat, 03 Januari 2014

Akankah Sutan Bathoegana Cs Bisa Jadi Tersangka..........?

Johan Budi Juru Bicara KPK







Jakarta, The Royal Indonesia TV -- Dalam persidangan perkara SKK Migas yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis beberapa waktu lalu, Rudi yang dihadirkan sebagai saksi untuk tersangka Simon Gunawan. 

Di persidangan, Rudi mengatakan pernah memberikan uang US$200 ribu ke Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto untuk Komisi VII DPR.

Dari hasil persidangan yang digelar,Komisi Pemberantasan Korupsi harus menelusuri keterangan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini. 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengungkapkan lembaganya hingga kini terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

Pada kasus yang telah menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini itu, kata Johan, diduga masih terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai pemberi dan penerima suap.

"Benar, saat ini masih terus didalami pihak-pihak lain yang diduga sebagai pemberi dan penerima," ujar Johan kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Sementara itu, mengenai dugaan sejumlah anggota Komisi VII DPR yang diduga menerima uang dari Rudi Rubiandini, Johan menyatakan hal tersebut juga sedang ditelusuri.

Lalu, apakah 2 anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana dan Tri Yulianto yang diakui Rudi menerima uang sebesar US$ 200 ribu darinya untuk tunjangan hari raya (THR) dapat dijadikan tersangka?

"Siapapun jika nantinya dalam penyidikan perkara ini KPK menemukan 2 alat bukti yang mengarah ke sana, tentu yang bersangkutan bisa jadi tersangka," jawab Johan.



Posted By : Lensa Jakarta
News Source : JLK/Metro News/Liputan 6.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar