Arsip Blog

Kamis, 26 Desember 2013

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas : Hampir Seluruh Sistem di DPR Rawan Korupsi


Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas (Doc./JLK)


Jakarta, The Royal Indonesia TV -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai hampir keseluruhan sistem di DPR lemah dan rawan korupsi, terutama dalam menjalankan tiga fungsi utama, alat kelengkapan, dan proses lobi. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Busyro Muqoddas mengatakan, dari hasil pengkajian pencegahan korupsi pada fungsi DPR yang dilaksanakan pada September hingga Desember 2013, ditemukan beberapa permasalahan.

KPK menemukan potensi masalah baik bersifat umum maupun khusus. Potensi masalah umum terkait dua hal. Pertama, proses lobi DPR, di mana pengaturan prosesnya lemah dan rawan terjadi penyimpangan. Kedua, rekrutmen tenaga ahli di Badan Kehormatan (BK). Sejak 21 April 2011, KPK mengajukan permohonan kepada pimpinan DPR untuk melakukan kajian sistem yang terkait dengan proses di DPR. Kemudian, ditindaklanjuti dengan Forum Group Discussion (FGD) antara KPK dan sembilan fraksi selama 2011, serta dilanjutkan pada 2012.

Dari proses itu ditemukan sejumlah permasalahan dan solusi-solusi yang diamanatkan kepada KPK untuk bisa menyelesaikannya. “Dari berbagai rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK, kami diamanatkan agar membuat desain sistem pencegahan korupsi di DPR,” papar Busyro dalam konferensi pers pemaparan hasil kajian KPK di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Dalam konferensi pers itu, Busyro didampingi Wakil Ketua DPR Pramono Anung, dan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyas Titi.

Dia melanjutkan, KPK menelusuri akar permasalahan korupsi dalam pelaksanaan tiga fungsi DPR yakni fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. Dalam fungsi legislasi, banyak ditemukan masalah antara lain terkait kriteria pengusulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan celah transaksional saat pembahasan rancangan undang- undang (RUU). Dalam fungsi anggaran, potensi masalahnya antara lain kerawanan penyusunan alokasi dana optimalisasi serta proses pembahasan anggaran di DPR yang terlalu detail.

“Ketiadaan kriteria yang spesifik untuk penentuan objek pengawasan merupakan potensi masalah yang KPK temukan dalam fungsi pengawasan DPR,” ungkapnya. Wakil Ketua DPR Pramono Anung mengatakan, kajian KPK oleh pimpinan DPR disebut dengan Peta Daerah atau Wilayah Rawan Korupsi yang ada di DPR. Secara garis besar, paparnya, peta itu dibagi tiga berkaitan dengan fungsi utama DPR, yakni bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. Salah satu hal yang menjadi persoalan di bidang pengawasan adalah lobi-lobi.

“Nah apakah lobi itu dibolehkan secara tertutup yang selama ini terjadi? Itu yang berpotensi untuk terjadi tindak pidana korupsi. Maka dalam forum lobi nanti harus ada pengaturan, itu sebagai contoh,” ujar Pramono. Poin kedua berkaitan dengan dana optimalisasi di Badan Anggaran (Banggar). Apalagi, KPK juga menemukan di beberapa daerah yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan atau permintaan. Karena itulah, pimpinan DPR akan menindaklanjuti apa yang menjadi temuan KPK itu. “Akan kita bagikan ke seluruh anggota DPR,” tandasnya.

Posted By : Lensa Jakarta / JLK
News Source : Humas KPK / Seputar Indonesia 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar