Sirnanya Senyum Angie.......?

Kebahagiaan itu sirna sudah, alhasil Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh di tingkat kasasi dengan hukuman 12 tahun penjara dan uang pengganti miliaran rupiah.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan ini.

"Kita mengapresiasi putusan dari Mahkamah Agung, kita apresisasi sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat," sambungnya.
Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Puteri Indonesia, Angelina Sondakh harus menelan pil pahit karena menjalani masa pidana yang lebih lama dari sebelumnya.
Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar). Pidana tambahan ini baru dijatuhkan MA karena pengadilan sebelumnya, baik Pengadilan Tindak Pidana Korupsi maupun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tidak menjatuhkan pidana uang pengganti.
.Ketua Majelis yang mengadili perkara Angie di tingkat kasasi, Artidjo Alkostar, Rabu (21/11/2013) mengatakan Angie dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Sebelumnya di tingkat pertama, Angie diganjar hukuman 4,5 tahun penjara.
Selain itu, Angie yang oleh MA dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 ini juga dikenai denda 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Amar putusan tak berhenti sampai di situ, mantan anggota Banggar DPR tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12,580 miliar dan USD 2,350 juta (setara dengan Rp 27,4 miliar).
Vonis tersebut persis dengan apa yang menjadi tuntutan KPK. Jaksa dari lembaga antikorupsi tersebut memang tidak puas dengan vonis di tingkat pertama yang menggunakan pasal penerimaan suap pasif -- Pasal 11 UU 20 Tahun 2001 -- untuk Angie. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
KPK dalam dakwaan pertamanya, menilai Angie telah melakukan penerimaan suap aktif, seperti diatur dalam pasal 12 huruf a UU 20 Tahun 2001 tentang Tipikor yang mempunyai ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar