Arsip Blog

Selasa, 12 November 2013

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Hambalang



Jakarta,The Royal Indonesia TV - Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Sekolah Olah Raga (P3SON) di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan MS (swasta) sebagai tersangka baru kasus Hambalang.
MS selaku Direktur Utama PT. Dutasari Citralaras diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Melalui perusahaannya, MS diduga mendapatkan pekerjaan mekanikal elektrikal terkait pembangunan/pengadaan/peningkatan sarana dan prasarana olah raga di Hambalang Tahun Anggaran 2010-2012 yang di-subkontrakkan oleh KSO Adhi Wika. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar 463,67 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.        
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar