Arsip Blog

Kamis, 14 November 2013

KPK Tahan Tersangka SP (Mantan Sekjen Deplu)


Johan Budi Juru Bicara KPK
Jakarta, The Royal Indonesia TV -  14 November 2013. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyelenggaraan kegiatan pertemuan-pertemuan/sidang internasional pada Departemen Luar Negeri periode tahun 2004 - 2005, pada hari ini (14/11), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SP (Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri RI periode 2002 - 2005). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Sebelumnya, SP telah ditetapkan sebagai tersangka karena selaku Sekjen Deplu/kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Departemen Luar Negeri, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengelolaan dana penyelenggaraan kegiatan pertemuan-pertemuan/sidang internasional pada Departemen Luar Negeri periode tahun 2004 - 2005. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya 18 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.        
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar