Menunjuk peraturan menteri Perhubungan RI Nomor: PM 28 tahun 2013 perihal pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan Kereta Api. Keputusan Direksi PT KAI Nomor KEP.U/11.003/VII/41/KA-2013 tanggal 16 Juli 2013 perihal tarif ke ekonomian angkutan penumpang Kereta Api paska kenaikan BBM yang menerima penugasan pelayan publik tahun 2013.Sehubungan belum ditetapkannya kontrak PSO untuk tahun 2014 (Subsidi), maka ditetapkan tarif Kereta Api kelas ekonomi komersial (non subsidi) jarak jauh dan jarak menengah yang akan mengalami kenaikan / selisih sebesar 100 persen dari tarif subsidi.
Ketentuan ini berlaku untuk keberangkatan mulai
tanggal 1 Januari 2014
Tarif KA
ekonomi jarak jauh dan menengah sebagai berikut: :
Tarif Subsidi Non Subsidi
a. KA Logawa ( Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember) Rp 50.000 Rp. 100.000
b. KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi – Tanjung Priok) Rp 50.000 Rp. 115.000
c. KA Pasundan (Surabaya Gubeng – Kiaracondong) Rp 55.000 Rp. 110.000
d. KA Sri tanjung (Lempuyangan-Banyuwangi) Rp 50.000 Rp.
95.000
e. KA Gaya baru malam selatan (Surabaya Gubeng-Jakarta
Kota) Rp 55.000 Rp. 120.000
f. KA Matarmaja (Malang-Pasar Senen) Rp 65.000 Rp. 130.000
g. KA Tawangalun (Malang-Banyuwangi) Rp 30.000 Rp.
65.000
Dengan diberlakukan tarif non subsidi PT KAI (Persero)
tetap optimis, bahwa Kereta Api Ekonomi jarak menegah dan jarak jauh tetap
diminati oleh masyarakat. Karena tarif non subsidi masih terlalu murah
dibanding tarif transportasi lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar