Arsip Blog

Kamis, 03 Oktober 2013

Mahfud MD : "Saya Berharap KPK Bisa Lebih Galak ."


Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Akil Mochtar




Jakarta, The Royal Indonesia TVMahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK),  Kamis 3 Oktober 2013 merasa sangat terpukul atas kenyataan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangkap Ketua MK, Akil Mochtar. (baca juga KPK tangkap MK)

Namun, Mahfud juga bersyukur, karena dengan terungkapnya kasus ini, kebobrokan di MK tidak akan berlangsung terlalu lama.

"Saya berharap KPK bisa lebih galak untuk menguntit dan membuntuti orang-orang yang seperti itu," ujar Mahfud di Jakarta.

Mahfud menuturkan, ketika dia menjabat sebagai Ketua MK, banyak peluang jika memang ingin melakukan korupsi. Hal ini, menurutnya, karena memang di MK banyak pihak yang berkepentingan.

"Orang pilkada itu biasanya (bayar) sampai 25 miliar kalau berperkara. Di sini hanya bayar 5 miliar. Dan orang yang berperkara di sini berharap ada yang membantu, karena itu, ini memang rentan," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, sejak dulu sudah mengusulkan Komisi Yudisial menjadi pengawas hakim-hakim di MK. 

"Dulu itu KY, tapi oleh MK dibatalkan, sekarang jadi tidak punya pengawas," kata Mahfud. 


Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di kantor KPK sore tadi,  Ketua MK Akil Mochtar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus suap sengketa pilkada. “Satu soal dugaan sengketa pilkada di Gunung Mas Kalimantan Tengah, satu lagi berkaitan dengan Pilkada Lebak Banten,”  jelas Johan pada beberapa awak media di gedung KPK jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akil ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di rumah dinasnya Rabu malam kemarin. Dari tangannya, KPK menyita uang senilai total sekitar Rp3 miliar. Akil ditangkap bersama anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa dan pengusaha bernama Cornelis. Mereka terlibat dalam suap-menyuap sengekta pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Untuk itu Mahkamah Konstitusi akan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  meminta pemberhentian sementara Akil Mochtar dari jabatan Ketua MK. Seluruh perkara yang saat ini sedang ditangani Akil di MK akan diambil alih oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.



Posted By : Lensa Jakarta / Jurnalis Lawan Korupsi (JLK)
News Source : Humas KPK / Vivanews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar