Arsip Blog

Kamis, 03 Oktober 2013

" KPK Cegah Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah Ke Luar Negeri "

Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah & Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan  di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Trasmigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2012)

JAKARTA, The Royal Indonesia TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cegah Gubernur Banten,Ratu Atut Choisiyah, ke luar negeri pasca-adiknya, Tubagus Chairy Wardana atau Tubagus Wawan, ditangkap karena kasus dugaan suap ke Ketua MK, Akil Mochtar.
Pihak KPK menyatakan, pelarangan bepergian ke luar negeri ini bertujuan untuk antisipasi bila akan dilakukan pemeriksaan terhadap Atut terkait kasus adiknya itu.
"Maksudnya adalah agar sewaktu-waktu bila yang bersangkutan akan dimintai keterangan, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
KPK melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Atut terhitung 3 Oktober 2013 hingga enam bulan ke depan.
Johan belum bisa menjelaskan peran dan keterlibatan Atut dalam kasus yang melibatkan adiknya dan Akil Mochtar itu. "Surat pencegahan Ratu Atut Chosiyah ini berkaitan dengan kasus AM (Akil Mochtar), ini berkaitan yang kasus Lebak. Saya enggak tahu detailnya," kata Johan.
KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua MK Akil Mochtar (AM), anggota DPR Chairunnisa (CHN) dan pengusaha bernama Cornelis Nalau (CNA) di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta, Rabu (2/10/2013) malam.
Selain ketiga orang itu, Bupati Gunung Mas Kalimantan Tengah Hambit Bintih (HB) dan pihak swasta bernama Dhani (DH). Mereka ditangkap karena diduga melakukan penyuapan miliaran rupiah kepada Akil Mochtar untuk kepengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas di MK.
Dalam waktu bersamaan, KPK mengamankan delapan orang lainnya, termasuk adik Gubernur Banten Ratu Chosiyah, Tubagus Chairy Wardana atau Tubagus Wawan. Wawan yang juga suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu ditangkap karena diduga melakukan penyuapan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak

Posted By : Lensa Jakarta / Jurnalis Lawan Korupsi (JLK)
News Source : Humas KPK / Tribun  News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar