JAKARTA, The Royal Indonesia TV — Dalam putusan yang diketok palu dua hari sebelum Ketua MK tertangkap KPK, Selasa (1/10/2013), Makamah Konstitusi (MK) menyatakan DKPP tidak berwenang menilai dan memutuskan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Putusan MK mengatakan, putusan DKPP dianggap cacat hukum kalau bukan merupakan pelanggaran kode etik. Putusan itu juga menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak wajib menaati keputusan DKPP yang dianggap cacat hukum," kata Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) saat dihubungi, Rabu (2/10/2013).
Dia mengatakan, DKPP harus menaati putusan tersebut. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat. Pascaputusan atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangerang itu, lanjut Titi, batas dan ruang lingkup kewenangan lembaga penyelenggara pemilu semakin jelas.
"KPU sebagai yang menyelenggarakan pemilu, Bawaslu yang mengawasi penyelenggaraan, dan DKPP yang memutus pelanggaran kode etik. Putusan itu mesti ditaati semua pihak agar penyelenggaraan pemilu semakin baik, berkualitas, jurdil, dan demokratis," ujarnya.
DKPP oleh undang-undang hanya diberikan kewenangan untuk memutuskan pelanggaran etik, tidak dapat memutuskan sengketa keputusan KPU yang dikeluarkan dalam lingkup kewenangannya.
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Kompas.com



Tidak ada komentar:
Posting Komentar