Arsip Blog

Senin, 30 September 2013

Terkait Konvensi Capres Partai Demokrat KPK Ingatkan Hati-Hati Terima Sumbangan



JAKARTA, The Royal Indonesia TV -  Ketua KPK Abraham Samad mengingatkan para peserta konvensi capres Partai Demokrat agar lebih berhati-hati menerima sumbangan dari pihak luar. Imbauan itu lebih ditujukan kepada peserta konvensi yang saat ini masih berstatus penyelenggara negara. ''Sudah ada aturannya. Sumbangan itu harus dilaporkan ke KPK,'' kata Abraham setelah menghadiri acara di Kementerian Hukum dan HAM kemarin (25/9).
Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti dengan cara menelaah apakah sumbangan tersebut diperbolehkan atau tidak. ''Pemberian itu bisa dikategorikan gratifikasi jika melanggar aturan,'' tegasnya. Regulasi tentang sumbangan itu tercantum dalam UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Berdasar undang-undang tersebut, sumbangan bisa saja masuk kategori gratifikasi. Dalam penjelasan pasal 12B ayat 1 UU itu, gratifikasi yang dimaksud adalah pemberian dalam arti luas. Meliputi, pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan pemberian fasilitas lainnya.
Sementara itu, aturan lain, pasal 16 UU No 30/2002 tentang KPK, menyebutkan, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. Penerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selanjutnya, KPK menganalisis gratifikasi tersebut dengan cara meminta keterangan yang bersangkutan.
Dalam pasal 17 ayat 1 UU No 30/2002, KPK mempunyai waktu paling lama 30 hari kerja sejak menerima laporan untuk menetapkan status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan. Keputusan pimpinan KPK itu bisa berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima atau menjadi milik negara. Setelah penetapan, KPK wajib menyerahkan putusan status kepemilikan gratifikasi tersebut kepada penerima paling lambat tujuh hari kerja.
Peringatan itu disampaikan Abraham karena peserta konvensi Partai Demokrat diperbolehkan menggunakan dana sendiri untuk kegiatan di luar agenda yang telah ditentukan komite. Dana tersebut bisa saja berasal dari sumbangan pihak lain.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf bersepakat bahwa penyelenggara negara tidak bisa seenaknya menerima sumbangan. Dia juga setuju sumbangan yang diterima penyelenggara negara harus diaudit. Meski demikian, Nurhayati menyatakan bahwa para peserta konvensi bukannya sama sekali tidak boleh menerima sumbangan. ''Boleh menerima, asal tidak melanggar peraturan perundangan,'' katanya.
Dalam aturan yang disusun Komite Konvensi, belum ada ketentuan eksplisit yang mewajibkan peserta konvensi, terutama pejabat negara, melaporkan sumbangan ke KPK. Sebagai bagian dari transparansi, komite hanya mengatur kewajiban peserta konvensi memiliki rekening sendiri yang digunakan untuk biaya konvensi. Di antara sebelas peserta konvensi, beberapa orang merupakan pejabat negara. Misalnya, anggota BPK Ali Masykur Musa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, anggota DPR Hayono Isman, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua DPR Marzuki Alie, dan Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang.

Posted By : Lensa Jakarta / JLK
News Source : Humas KPK / Jawa Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar