Arsip Blog

Selasa, 03 September 2013

KPK Kembali Periksa Angelina Sondakh, Terkait Pelaksanaan Pembangunan Lanjutan Venue PON Riau.





Jakarta, The Royal Indonesia TV -  PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pertama kalinya memeriksa terpidana kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, Lukman Abas, di Pekanbaru, kemarin.
Pemeriksaan Lukman Abas yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau dilakukan di Ruang Catur Prasetya, Kompleks Sekolah Polisi Negara (SPN) Pekanbaru.
Sebelumnya hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru telah menjatuhkan vonis terhadap Lukman Abas dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara. Ia terbukti menerima dan memberi suap dalam revisi perda yang terkait dengan proyek-proyek PON Riau.
Tak cuma Lukman, KPK juga memeriksa terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Angelina Sondakh, terkait dengan pelaksanaan pembangunan lanjutan venue PON Riau.
Mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu enggan memberikan komentar apa pun seputar pemeriksaannya setelah menjalani pemeriksaan.
“Angelina Sondakh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Ru

sli Zainal),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, pada Rabu (21/8), tim penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum.
Adapun terkait dengan kasus suap pembangunan PON Riau, KPK telah memeriksa Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, anggota DPR Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir, dan Wakil Ketua Komisi X DPR Utut Adiyanto.
Saat bersaksi pada 31 Januari, Setyamembantah sejumlah kedatangan Rusli Zainal ke ruangan Fraksi Partai Golkar bukan untuk membahas persiapan PON, melainkan soal pertemuan acara temu kader Partai Golkar se-Indonesia.
“Keterangan Pak Novanto sama persis dengan keterangan yang disampaikan di perkara Lukman Abbas, pertemuan itu bukan pertemuan anggaran, tapi undangan ke Pak Setya Novanto untuk menjadi pembicara di acara partai, dan belakangan diketahui dua staf yang ikut dalam pertemuan itu salah satunya Lukman Abbas,” kata pengacara Setya, Rudi Alfonso, yang menemani Setya.
Nama dua politikus Golkar itu, Setya dan Kahar, disebut Lukman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Lukman mengaku menyerahkan uang US$1,05 juta (sekitar Rp9 miliar) kepada Kahar sebagai langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp290 miliar.
Sebaliknya Kahar mengaku tidak mengetahui dugaan aliran dana proyek pembangunan venue PON XVIII Riau ke sejumlah anggota DPR.
“Tidak ada urusan sama Setya Novanto ini. Urusannya dengan Rusli Zainal,” kata Kahar tentang keterlibatan Ketua Fraksi Partai Golkar itu.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Media Indonesia / Humas KPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar