Arsip Blog

Kamis, 19 September 2013

Gumilar, Mantan Rektor UI Di Periksa KPK Terkait Dugan Korupsi Rp. 21 M




JAKARTA, The Royal Indonesia TV - Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) kembali dalami kasus korupsi proyek pengadaan instalasi teknologi informasi (TI) perpustakaan Universitas Indonesia (UI). KPK kini membidik sejumlah tersangka baru yang terlibat. Kasus dugaan korupsi bernilai Rp 21 miliar dikorek melalui mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri.(19/9)

Meski berstatus saksi, Gumilar belum tentu aman dalam perkara tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini status Gumilar masih saksi. Namun, Johan tidak bisa memastikan apakah status itu bisa berubah atau tidak nantinya.
"Kasus ini masih jalan terus, masih bisa berkembang. Jadi, masih terbuka adanya tersangka baru," ujarnya. Menurut Johan, yang pasti KPK kemarin memeriksa Gumilar untuk tersangka Tafsir Nurchamid, wakil rektor bidang sumber daya manusia, keuangan, dan administrasi umum.
Johan mengatakan, peningkatan status sejumlah saksi dalam proyek bernilai Rp 21 miliar itu bergantung bukti-bukti yang nanti didapat penyidik. Gumilar kemarin diperiksa sekitar sembilan jam oleh penyidik KPKSetelah diperiksa, Gumilar mengatakan, yang ditanyakan penyidik tidak berbeda dengan sebelumnya. Dia tidak bicara banyak mengenai materi pemeriksaan dan perannya dalam proyek tersebut. "Kita tunggu saja penyidikan yang dilakukan KPK hingga tuntas," jawab Gumilar sembari berjalan meninggalkan gedung KPK.

Kasus korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi di perpustakaan UI anggaran 2010-2011  sejak awal diprediksi menggelinding ke berbagai pihak. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Sebab, anggaran proyek tersebut merupakan uang tambahan yang diberikan khusus oleh Kemendikbud kepada UI.

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : HUMAS KPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar