Arsip Blog

Rabu, 14 Agustus 2013

Terkait Dugaan Suap Migas KPK Tetapkan Tiga Tersangka


Johan Budi SP  Juru Bicara KPK


Jakarta, The Royal Indonesi TV -   Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pada hari ini (14/8), KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang berinisial R (kepala SKK Migas), S (swasta), dan A (swasta) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan berkaitan dengan lingkup kerja SKK migas.
S disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13  Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap R dan A disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.  
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat, pada Selasa malam (13/8), KPK menangkap R dan A di sebuah rumah di wilayah Jakarta Selatan. Di lokasi, KPK menemukan dan mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah 400 ribu dolar AS dan sebuah motor besar. Dalam pengembangannya, pada malam itu juga, KPK menangkap S di sebuah apartemen yang berada di Jakarta Barat.
Posted By : Lensa Jakarta

News Source : Humas KPK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar