LENSA JAKARTA. LENSA SURABAYA, LENSA BALI, LENSA BANYUMAS,LENSA JOGYAKARTA, LENSA LAYANAN PUBLIK, LENSA KESEHATAN, LENSA BUDAYA, LENSA PENDIDIKAN
Arsip Blog
Minggu, 29 Desember 2013
Peranan APIP Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Transparan Tanpa Korupsi
Jakarta, The Royal Indonesia TV -- Pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa membutuhkan peningkatan peran pengawasan internal yang memadai di lingkungan pemerintahan. Dengan demikian, fungsi pencegahan korupsi bisa berjalan dengan baik dan pemberantasan korupsi bisa dijalankan lebih optimal. Atas dasar itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan seminar nasional bertajuk "Peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Transparan Tanpa Korupsi".
Hadir Pimpinan KPK, Dr. Abraham Samad, SH.,MH dan Zulkarnain, SH., MH serta Kepala Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), Prof Mardiasmo Ak., MBA., Phd. memberikan sambutan dan paparan. Kegiatan diadakan pada Selasa Baru-baru ini bertempat di Auditorium Binakarna, Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Ketua KPK Abraham Samad dalam sambutannya menjelaskan bahwa APIP memiliki peranan yang vital dalam pemberantasan korupsi, khususnya dalam melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah melalui kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Sayangnya, saat ini APIP masih belum banyak memberikan kontribusi nyata. Hingga Oktober 2013 Direktorat Pengaduan masyarakat KPK hanya menerima 12 (dua belas) informasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga berupa laporan hasil audit kinerja dan audit investigasi.
Rendahnya peran serta Irjen Kementerian dan Lembaga dalam menyampaikan laporan yang memiliki indikasi adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dan kecurangan serta penyimpangan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, membuat KPK ingin memperoleh informasi secara langsung tentang hambatan Irjen Kementerian/Lembaga dan Auditor. Terlebih, dalan Pasal 108 ayat (3) KUHAP dinyatakan bahwa ‘Setiap Pegawai Negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik'.
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : Humas KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
.jpg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar