Kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Pembaruan Banten (PMB)
Banten, The Royal Indonesia TV -- Penguasa dinasti Banten Ratu Atut Chosiyah berduka, pasalnyai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.Telah terbit surat perintah penyidikan atas nama Atut sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK sejak kemarin, Senin (16/12).
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP belum mau berkomentar soal ini. Ia hanya membenarkan ada penggeledahan di rumah Atut di Jl Bayangkara Nomor 51 Cipocok, Serang, Banten terkait penyidikan kasus Pilkada Lebak.
"Kemarin memang sudah ditandatangani oleh ketua KPK sprindiknya dengan disetujui oleh semua pimpinan dan tadi malam sudah ada penggeledahan di kantor dan di rumah dari mulai malam hari hingga subuh," kata Bambang.
Ada Suka Ada Duka
Duka ini tentunya menyelimuti kubu dinasty Ratu Atut sejak tertangkap tangan oleh KPK
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik kandung Gubernur Banten dan berlanjut pula ditetapkannya Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (17/12)
Suka cita dengan ditetapkannya gubernur Banten sebagai tersangka, dengan digelarnya aksi menggunduli diri beramai-ramai, Selasa (17/12/2013) oleh Kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Pembaruan Banten (PMB).
Aksi ini menyambut penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekitar sembilan orang pasrah rambutnya dihabisi hingga plontos. Mereka mengaku bersyukur bahwa Banten akhirnya terbebas dari korupsi dinasti keluarga Atut. Selain itu, mereka juga menilai rambut yang botak sebagai simbol kebersihan, yang berarti Banten sudah bersih dari korupsi.
"Ini bersih berarti simbol kebersihan Banten yang bebas dari korupsi," kata anggota aksi, Saiful Mujani.
Dalam kesempatan itu, mereka juga berterima kasih kepada KPK karena telah berani melakukan langkah konkret dengan menetapkan Atut sebagai tersangka. Mereka berharap KPK akan terus menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Seperti di rilis media online VOA Islam Kubu yang lain bersuka ria karena Proyek kontroversial “Jembatan Selat Sunda” akan berjalan mulus jika pada akhirnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi menjadi terdakwa.
Pendapt ini disampaikan pengamat politik Indra J Piliang melalui akun Twiter @IndraJPiliang“Jembatan Selat Sunda akan mulus. Ini yg diincar para Mafia Naga,” tulis @IndraJPiliang menanggapi heboh penetapan status tersangka Atut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Indra Piliang, posisi Atut dalam menentang “Mafia Naga” Jembatan Selat Sunda akan semakin lemah. “Skrg giginya patah satu. Gak tahu numbuh gak? RT @dodidw: Berarti Ratu Atut sebaiknya mengigit Mafia Naga biar Jembatan Selat Sunda gak jadi,” tulis @IndraJPiliang.
Menyusul penetapan tersangka itu, KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Atut di Jl Bhayangkara No 51, Cipocok, Serang, Banten.
Penggeledahan dilakukan sejak Senin (16/12) malam hingga pagi tadi.(Rabu red)
Seperti dirilis sebelumnya sumber resmi di KPK hanya menjawab normatif saja soal kasus ini. Juru bicara KPK Johan Budi yang dikonfirmasi belum mau berkomentar. "Nanti proses penggeledahan akan diumumkan secara resmi oleh Ketua KPK," kata Johan menjawab pertanyaan soal status Ratu Atut.(Bambang HS)
Posted By : Lensa Jakarta
News Source : JLK /VOAIslam/Kompas.com
Foto : Kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Pembaruan Banten (PMB) menggelar aksi menggunduli diri, Selasa (17/12/2013), untuk menyambut penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / KOMPAS.com/Ihsanuddin
News Source : JLK /VOAIslam/Kompas.com
Foto : Kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Pembaruan Banten (PMB) menggelar aksi menggunduli diri, Selasa (17/12/2013), untuk menyambut penetapan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / KOMPAS.com/Ihsanuddin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar