Arsip Blog

Jumat, 25 Oktober 2013

KPK : " Penitipan Proposal (Bansos) Ke anggota Dewan Merusak Sistem "

Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah

SEMARANG, The Royal Indonesia TV - Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) me­minta masyarakat tidak lagi me­nitipkan proposal dana hibah dan bantuan sosial (bansos) kepada anggota DPRD. Sebab, sudah jamak terjadi pe­nitipan proposal itu berujung pada kasus korupsi yang dila­kukan wakil rakyat. Wakil Ketua KPK Bidang Pe­nin­dakan Zul­karnain mengung­kap­kan, proposal bansos dan hibah selayak­nya dilayangkan ke eksekutif sesuai prosedur res­mi untuk menutup celah korupsi.
”Biasanya yang bermasalah (dari perkara bansos) adalah dititip-titipkan ke oknum legislatif, dititipkan ke sekda kadang-kadang. Sebenarnya siapa yang punya tugas? Eksekutor ini kan yang bertugas adalah eksekutif. Ka­lau mau jadi eksekutif, jadilah pejabat publik. (Penitipan ke anggota Dewan) Ini merusak sistem, ” kata Zulkarnain kepada war­­­­tawan usai Semiloka Koor­di­nasi dan Supervisi Pencegahan Ko­­­rupsi Tahun 2013 di Gedung Grha­dhika Bhakti Praja kompleks gubernuran, Semarang, Rabu (23/10).
Zulkarnain meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengelola bansos dan hibah sesuai mekanisme yang benar. Pro­posal yang dibawa oleh ang­gota legislatif jangan diproses, sehingga masyarakat tak lagi ber­harap pada wakil rakyat. Di­jelaskannya, meski dana langsung dicairkan ke rekening masyarakat, kebocoran bansos masih terjadi.
”Proposal tidak jelas asal-usulnya tidak diteliti, uang dikirim ke bank. Meskipun prosedur bank benar, tapi uang tidak tepat sasaran, ” ujarnya.KPK telah sejak lama menyo­roti persoalan penyaluran bansos di Jateng. Beberapa kasus pemotongan bansos menyeret anggota De­wan ke penjara. Badan Peme­riksa Keuangan (BPK) juga menemukan penggunaan dana bansos ratusan miliar rupiah tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pada 2011. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, namun mandek.
”Berdasarkan audit BPK, terjadi penggelembungan dana dan penyimpangan-penyimpangan, ” bebernya.
Pengaduan Tinggi. Selain bansos dan hibah, KPK juga menyoroti masih banyak­nya persoalan dalam perenca­naan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pela­yan­an publik oleh SKPD. Pe­ngaduan masya­rakat atas kasus korupsi di Jateng juga terbilang tinggi. Sejak 2008 sampai 11 Oktober 2013, jumlah pengaduan 2.515.Sebanyak 2.290 di antaranya telah diperiksa dan 1.647 tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti atau identitas pelapor tidak jelas.
”Yang 1.647 ini bukan berarti tidak ada masalah, tinggal sensitivitas penegak hukum di daerah saja (untuk menindaklanjutinya),” kata dia. KPK juga menginstruksikan pe­merintah provinsi untuk me­nempuh prosedur anggaran de­ngan tahapan-tahapan yang benar antara eksekutif dan legislatif. ”Prosedur anggaran itu kan pembahasan antara DPRD dan eksekutif, karena itu harus ber­sinergi, jangan jalan-jalan sen­diri, ” tandasnya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyambut baik catatan KPK untuk meminimalkan penyimpangan dalam pemerintahannya.

Terkait bansos, Ganjar sepakat agar pengelolaan dikembalikan kepada sistem yang benar namun tetap bisa menampung aspirasi rakyat. ”DPRD saya minta memasuk­kan (proposal bansos) ke dalam sistem, jangan diambil dengan pola seperti sekarang agar tidak ada penyimpangan. Jangan ada jatah-jatahan. Mari kita duduk bareng dan jangan dipaksakan,” ujarnya.
Posted By : Lensa Banyumas
News Source : Humas KPK / Suara Merdeka


Tidak ada komentar:

Posting Komentar