Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah

”Biasanya yang bermasalah (dari perkara bansos) adalah dititip-titipkan ke oknum legislatif, dititipkan ke sekda kadang-kadang. Sebenarnya siapa yang punya tugas? Eksekutor ini kan yang bertugas adalah eksekutif. Kalau mau jadi eksekutif, jadilah pejabat publik. (Penitipan ke anggota Dewan) Ini merusak sistem, ” kata Zulkarnain kepada wartawan usai Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Tahun 2013 di Gedung Grhadhika Bhakti Praja kompleks gubernuran, Semarang, Rabu (23/10).
Zulkarnain meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengelola bansos dan hibah sesuai mekanisme yang benar. Proposal yang dibawa oleh anggota legislatif jangan diproses, sehingga masyarakat tak lagi berharap pada wakil rakyat. Dijelaskannya, meski dana langsung dicairkan ke rekening masyarakat, kebocoran bansos masih terjadi.
”Proposal tidak jelas asal-usulnya tidak diteliti, uang dikirim ke bank. Meskipun prosedur bank benar, tapi uang tidak tepat sasaran, ” ujarnya.KPK telah sejak lama menyoroti persoalan penyaluran bansos di Jateng. Beberapa kasus pemotongan bansos menyeret anggota Dewan ke penjara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan penggunaan dana bansos ratusan miliar rupiah tanpa disertai laporan pertanggungjawaban pada 2011. Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Tinggi Jateng, namun mandek.
”Berdasarkan audit BPK, terjadi penggelembungan dana dan penyimpangan-penyimpangan, ” bebernya.
Pengaduan Tinggi. Selain bansos dan hibah, KPK juga menyoroti masih banyaknya persoalan dalam perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik oleh SKPD. Pengaduan masyarakat atas kasus korupsi di Jateng juga terbilang tinggi. Sejak 2008 sampai 11 Oktober 2013, jumlah pengaduan 2.515.Sebanyak 2.290 di antaranya telah diperiksa dan 1.647 tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti atau identitas pelapor tidak jelas.
Pengaduan Tinggi. Selain bansos dan hibah, KPK juga menyoroti masih banyaknya persoalan dalam perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik oleh SKPD. Pengaduan masyarakat atas kasus korupsi di Jateng juga terbilang tinggi. Sejak 2008 sampai 11 Oktober 2013, jumlah pengaduan 2.515.Sebanyak 2.290 di antaranya telah diperiksa dan 1.647 tidak bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti atau identitas pelapor tidak jelas.
”Yang 1.647 ini bukan berarti tidak ada masalah, tinggal sensitivitas penegak hukum di daerah saja (untuk menindaklanjutinya),” kata dia. KPK juga menginstruksikan pemerintah provinsi untuk menempuh prosedur anggaran dengan tahapan-tahapan yang benar antara eksekutif dan legislatif. ”Prosedur anggaran itu kan pembahasan antara DPRD dan eksekutif, karena itu harus bersinergi, jangan jalan-jalan sendiri, ” tandasnya.
Gubernur Ganjar Pranowo menyambut baik catatan KPK untuk meminimalkan penyimpangan dalam pemerintahannya.
Terkait bansos, Ganjar sepakat agar pengelolaan dikembalikan kepada sistem yang benar namun tetap bisa menampung aspirasi rakyat. ”DPRD saya minta memasukkan (proposal bansos) ke dalam sistem, jangan diambil dengan pola seperti sekarang agar tidak ada penyimpangan. Jangan ada jatah-jatahan. Mari kita duduk bareng dan jangan dipaksakan,” ujarnya.
Posted By : Lensa Banyumas
News Source : Humas KPK / Suara Merdeka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar