Arsip Blog

Senin, 09 September 2013

PKPU Pembatasan Alat Peraga Dinilai Tak Efektif



JAKARTA, The Royal Indonesia TV Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang aturan pembatasan alat peraga dinilai tak efektif. Sebab selama ini pengawasan yang dilakukan pengawas pemilu tidak berjalan maksimal. 

Ketua DPP PKB Marwan Ja’far mengatakan meragukan efektivitas aturan tersebut. Apalagi hingga kini aturannya juga tidak detail. “Sulit itu karena memang teman-teman sudah memasang gambar semua sampai ke desa-desa. Lalu siapa yang mau mengambil gambar itu? Apa iya sih Satpol PP. Saya ragu juga,” katanya di Jakarta kemarin. Dia mengkritik banyaknya spanduk berisi ucapan selamat hari raya yang bertebaran di mana-mana tanpa adanya tindakan. Kemudian soal kampanye di media massa, Komisi PenyiaranIndonesiadinilaimandul dalam melakukan pengawasan. 

“Selamat hari raya itu sudah terpasang di mana-mana. Di angkot-angkot sudah banyak. KPI juga tidak tegas soal kampanye di TV misalnya. Apa yang dilakukan KPI hari ini. Hampir semua tokoh parpol sudah tiap hari. Apatindakannya,” katanya. Dia mengerti aturan ini bermaksud agar para caleg lebih banyak berdialog. Namun menurutnya aturan kampanye tidak usah terlalu ketat dan rigid. “Lebih baik KPU tidak terlalu berpikir ketat, tetapi diberi ruang untuk caleg melakukan sosialisasi. Tidak terlalu rigidlah. Kalau terlalu rigid malah terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Nanti mencuri-curi,” ungkapnya. 

Ketua Fraksi PKB itu mengatakan pemasangan spanduk cukup disesuaikan dengan keindahan kota. Misalnya di tempat umum harus steril dari pemasangan spanduk. “Mungkin yang mengganggu pemandangan kota dapat dialihkan ke tempat lain. Alun-alun atau taman kota kalau bisa sterillah,” katanya. Politikus Partai Golkar Poempida Hidayatullah mengatakan menghormati aturan tersebut. Namun di dalam konteks peraturan apa pun di Indonesia, dia mengaku sangat ragu dapat terealisasi. 

“Buktinya dengan UU Tipikor dan KPK, yang korupsi juga bertambah banyak. Sistem pengawasan kita sangat lemah. Pengawasan dan penegakan hukum menjadi isu yang paling sangat mengkhawatirkan,” ujarnya. Poempida mengatakan akan mengikuti aturan ini sebagaimana yang ditetapkan KPU. Namun sebagai negara demokrasi, banyak opini bahwa ini mempersempit sosialisasi caleg. Tentunya ini dapat dilakukan revisi. “Caranya macam-macam, dapat melalui PTUN dan macammacam kan bisa,” ujarnya. 

Deputi Direktur Perludem FerryJunaedi mengatakan efektivitas pelaksanaan PKPU ini tergantung pada KPU, pemerintah daerah (pemda), dan panitia pengawas (panwas). Jika bekerjasecara bersamaan, PKPU tersebut akan efektif berjalan. “Sangat efektif kalau kolaborasi dengan KPU dan panwas baik, akan ada kontrol bersama. Jika ada spanduk yang tidak sesuai, akan ada pelanggaran administrasi. Pengawas harus bertindak agar dieksekusi,” katanya. 

Posted By : Lensa Jakarta
News Source : koran-sindo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar