Dalam Rangka Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi
Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Pondasi SISTEM INTEGRITAS NASIONAL pada Pilar
Eksekutif
INPRES NO. 5 TAHUN 2004
Percepatan
pemberantasan Korupsi
1.
Kewajiban Melaporkan LHKPN.
2.
Perbantuan Kepada KPK dalam LHKPN.
3.
Penetapan Kinerja.
4.
Peningkatan Kualitas Layanan Publik.
5.
Penetapan Program dan Wilayah Bebas dari
Korupsi.
6. Pengadaan
barang & Jasa sesuai Keppres
80/2003
7.
Kesederhanaan
8. Dukungan
kepada Penegak Hukum
9.
Kerjasama dengan KPK dalam Kajian Sistem
10.
Peningkatan Pengawasan
INPRES NO.9 TAHUN 2011
RA
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
1.
Mengambil Langkah sesuai prioritas RPJMN
dan RKP 2011.
2. Strategi
Bidang Pencegahan, Penindakan,
Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan,
Penyelamatan Asset Hasil Korupsi,Kerjasama
Internasional, Mekanisme Pelaporan.
3. Tugas
Pengkoordinasian oleh Menko
Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko
Kesra.
4. Menteri
dan Kepala Lembaga sebagai
penanggungjawab kegiatan.
5.
Pelaporan Berkala.
6.
Pemantauan oleh UKP4.
7.
Koordinasi dengan KPK, PPATK,Ombudsman
RI, LPSK dan MA.
INPRES NO.1 TAHUN 2013
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013
Visi
Nasional Pemberantasan Korupsi adalah :
“Terbangunnya
tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung
kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi
secara nasional”
Tata
pemerintahan yang bersih perlu diwujudkan di berbagai ranah, yaitu ranah
pemerintahan
dalam arti luas, ranah masyarakat sipil, dan ranah dunia usaha.
Sementara
itu, pemberantasan praktek korupsi yang terkonsolidasi dilaksanakan sebagai upaya
bersama di antara berbagai pelaku dan pemangku kepentingan dari ketiga ranah tersebut
MISI STRATEGI
NASIONAL
• MEMBANGUN DAN MEMANTAPKAN SISTEM,
PROSEDUR, MEKANISME DAN KAPASITAS PENCEGAHAN KORUPSI YANG TERPADU DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
• MENGKONSOLIDASIKAN DAN MEMANTAPKAN
SISTEM, PROSEDUR, MEKANISME DAN KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK
PIDANA KORUPSI
• MELAKUKAN REFORMASI PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN DAERAH YANG MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN
KORUPSI SECARA KONSISTEN
• MEMBANGUN DAN MENGKONSOLIDASIKAN
SISTEM DAN MEKANISME NASIONAL PENYELAMATAN ASET HASIL KORUPSI
• MENGEMBANGKAN DAN MELAKSANAKAN
STRATEGI KERJASAMA DAERAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL DALAM PENCEGAHAN DAN
PENINDAKAN KORUPSI SECARA EFEKTIF
• MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN
KINERJA IMPLEMENTASI STRANAS PK TINGKAT PUSAT DAN DAERAH YANG TRANSPARAN DAN
TERKONSOLIDASI
Ada korupsi, lawan, laporkan!
1. Uraikan kejadian
2. Pilih pasal yang sesuai
3. Penuhi unsur-unsur TPK
4. Sertakan bukti awal (bila ada)
5. Sertakan identitas diri (jika berkenan)
6. Kirim ke KPK :
SURAT : Kotak Pos 575, Jakarta 1012
Email : pengaduan@kpk.go.id
KWS : http://kws.kpk.go.id
Telepon : (021) 2557 8389
Fax : (021) 5289 2454
SMS : 0855 8 575 575 / 0811 959 575
Posted By : Lensa Jakarta / Jurnalis Lawan Korupsi (JLK)
News Source : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar