Arsip Blog

Rabu, 11 September 2013

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS ( Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani )



Dalam Rangka Mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi
Dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani



Pondasi SISTEM INTEGRITAS NASIONAL pada Pilar Eksekutif
INPRES NO. 5 TAHUN 2004
Percepatan pemberantasan Korupsi
1. Kewajiban Melaporkan LHKPN.
2. Perbantuan Kepada KPK dalam LHKPN.
3. Penetapan Kinerja.
4. Peningkatan Kualitas Layanan Publik.
5. Penetapan Program dan Wilayah Bebas dari
    Korupsi.
6. Pengadaan barang & Jasa sesuai Keppres
    80/2003
7. Kesederhanaan
8. Dukungan kepada Penegak Hukum
9. Kerjasama dengan KPK dalam Kajian Sistem
10. Peningkatan Pengawasan


INPRES NO.9 TAHUN 2011
RA Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
1. Mengambil Langkah sesuai prioritas RPJMN
    dan RKP 2011.
2. Strategi Bidang Pencegahan, Penindakan,
    Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan,
    Penyelamatan Asset Hasil Korupsi,Kerjasama
    Internasional, Mekanisme Pelaporan.
3. Tugas Pengkoordinasian oleh Menko
    Polhukam, Menko Perekonomian dan Menko
    Kesra.
4. Menteri dan Kepala Lembaga sebagai
    penanggungjawab kegiatan.
5. Pelaporan Berkala.
6. Pemantauan oleh UKP4.
7. Koordinasi dengan KPK, PPATK,Ombudsman
    RI, LPSK dan MA.

INPRES NO.1 TAHUN 2013

Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013


Visi Nasional Pemberantasan Korupsi adalah :

“Terbangunnya tata pemerintahan yang bebas dari praktek-praktek korupsi dengan daya dukung kapasitas pencegahan dan penindakan serta sistem integritas yang terkonsolidasi secara nasional”

Tata pemerintahan yang bersih perlu diwujudkan di berbagai ranah, yaitu ranah
pemerintahan dalam arti luas, ranah masyarakat sipil, dan ranah dunia usaha.
Sementara itu, pemberantasan praktek korupsi yang terkonsolidasi dilaksanakan sebagai upaya bersama di antara berbagai pelaku dan pemangku kepentingan dari ketiga ranah tersebut

MISI STRATEGI NASIONAL

      MEMBANGUN DAN MEMANTAPKAN SISTEM, PROSEDUR, MEKANISME DAN KAPASITAS PENCEGAHAN KORUPSI YANG TERPADU DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH
      MENGKONSOLIDASIKAN DAN MEMANTAPKAN SISTEM, PROSEDUR, MEKANISME DAN KAPASITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI

      MELAKUKAN REFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL DAN DAERAH YANG MENDUKUNG PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KORUPSI SECARA KONSISTEN
      MEMBANGUN DAN MENGKONSOLIDASIKAN SISTEM DAN MEKANISME NASIONAL PENYELAMATAN ASET HASIL KORUPSI
      MENGEMBANGKAN DAN MELAKSANAKAN STRATEGI KERJASAMA DAERAH, NASIONAL DAN INTERNASIONAL DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KORUPSI SECARA EFEKTIF

      MENGEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN KINERJA IMPLEMENTASI STRANAS PK TINGKAT PUSAT DAN DAERAH YANG TRANSPARAN DAN TERKONSOLIDASI


Ada korupsi, lawan, laporkan!


1.   Uraikan kejadian
2. Pilih pasal yang sesuai
3. Penuhi unsur-unsur TPK
4. Sertakan bukti awal (bila ada)
5. Sertakan identitas diri (jika berkenan)
6. Kirim ke KPK :

SURAT : Kotak Pos 575, Jakarta 1012
Telepon : (021) 2557 8389
Fax : (021) 5289 2454
SMS : 0855 8 575 575 / 0811 959 575

Posted By : Lensa Jakarta / Jurnalis Lawan Korupsi (JLK)
News Source : Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar