Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
JAKARTA, The Royal Indonesia TV - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan " Yang penting mereka (anak-anaknya. red) tahu saya tidak pernah makan lumpur dan oli, anak-anak tidak khawatir (bila KPK menahan dirinya), sudah tau itu resiko petani siap kena lumpur, pekerja bengkel pasti kena oli."
Anas sendiri, mengaku siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan menahan dirinya juga anak-anaknya sudah mengerti jika dirinya akan ditahan. Anas yang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan pusat olahraga Hambalang itu menuturkan saat berbincang dengan Tribunnews.com dikediaman pribadinya, Jumat (20/9/2013) kemarin.
Lebih lanjut Anas menuturkan, bahwa dirinya tak pernah menjelaskan kepada anaknya, bahwa dirinya akan ditahan.
"Mereka tau sendiri, mengikuti informasi. Anak-anak sekarang cerdas sumber informasi beragam," katanya.
Pria kelahiran Blitar, Jawa Timur, 44 tahun lalu itu menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak memakan duit haram dari proyek Hambalang.
"Saya yakin betul tidak pernah korupsi atau gratifikasi proyek Hambalang dari Adhi Karya. Kita buktikan saja nanti," lanjutnya.
Seperti diketahui, Hingga hari ini KPK belum juga menahan Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum. Padahal, kedua mantan petinggi Partai Demokrat itu sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang, Bogor.
Belum ada perintah penahanan terhadap Andi dan Anas, tak pelak menimbulkan kecurigaan di berbagai kalangan. Ada yang menduga, lembaga 'superbody' itu setengah hati menindaklanjuti proses hukum mereka lantaran keduanya berasal dari partai pemenang pemilu yang sedang berkuasa.
"Kami memang belum menahan keduanya. Bukan karena tebang pilih dalam menangangi kasus korupsi, tetapi lebih kepada masalah teknis," kata Ketua KPK Abraham Samad usai menghadiri undangan Rapat Kerja Nasional PDI Perjuangan di Jakarta, Sabtu (7/9/2013).
Ia menuturkan, undang-undang membatasi masa penahanan maksimal seorang tersangka hanya sampai 120 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut KPK tidak dapat melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan, maka tersangka harus dibebaskan demi hukum dari penahanan.
"Karena itu, kami tidak ingin buru-buru menahan mereka. Nanti malah melampaui batas tersebut," ujar Abraham.
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam SOP KPK, setiap tersangka pasti akan ditahan. Hanya, kapan itu dilakukan sangat bergantung kepada kesiapan para penyidik. "Jadi, tidak usah khawatir. Jangan karena kedua orang ini (Andi dan Anas) berasal dari parpol pemenang pemilu, lantas muncul dugaan KPK memperlakukan mereka berbeda dengan tersangka-tersangka lain," tegasnya.
Yang harus dipahami juga, tambah Abraham, penanganan setiap kasus korupsi itu punya perhitungan dan strategi masing-masing. Ada yang prosesnya memang memakan waktu lama hingga masuk ke penahanan, ada pula yang lebih cepat.
Ia pun berharap instansinya dapat menahan Andi dan Anas segera setelah dirinya berkomunikasi dengan Deputi Penindakan KPK. “Mudah-mudahan pekan depan mereka sudah ditahan,” imbuhnya
Posted By : Lensa Jakarta / Jurnalis Lawan Korupsi (JLK)
News Source : Tribune News.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar