Arsip Blog

Senin, 24 Juni 2013

“Memperkuat Integritas melalui Kemitraan Antar Sektor Publik dan Swasta Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi”,


Ketua KPK, Abraham Samad 
Didasari semangat untuk mencegah praktik suap, gratifikasi dan uang pelicin di kalangan pemerintahan dan bisnis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong sektor swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Civil Society Organization (CSO) menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance. Demikian disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam lokakarya (workshop) internasional hasil kerja sama antara KPK dan Transparency International Indonesia bertajuk “Memperkuat Integritas melalui Kemitraan antara Sektor Publik dan Swasta dalam

Mencegah Uang Pelicin dan Gratifikasi”, 24 Juni 2013 di Santika Premiere Dyandra Hotel and Convention Medan.
Peserta workshop terdiri atas anggota APEC ekonomi, penyelenggara negara, para CEO dari perusahaan multinasional, nasional dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akademisi, CSO, praktisi hukum dan narasumber pakar dari organisasi internasional maupun praktisi lainnya. Workshop ini menjadi rangkaian agenda Asia Pacific Economic Cooperation (APEC) Anti-Corruption and Transparency Working Group (ACT-WG) 2013 yang berlangsung pada 24 - 26 Juni 2013, di tempat yang sama.
Dalam kesempatan tersebut Abraham juga mengatakan bahwa workshop ini merupakan langkah awal KPK menyentuh sektor swasta untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, para pegawai negeri/penyelenggara negara terikat pada UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyuapan dan gratifikasi. Namun, di sisi lain belum ada regulasi yang mengatur tentang uang pelicin atau yang dikenal dalam istilah bisnis sebagai facilitation payment. “Penyuapan dan gratifikasi merupakan delik yang muncul atas asas supply and demand. Pengusaha ingin urusannya lancar dan cepat, sementara di sisi lain, pegawai negeri  atau penyelenggara negara masih terkendala dengan rendahnya penghasilan dan kurangnya integritas,” jelas Abraham.  
Karena itu, tambah Abraham, peran swasta sangat penting dalam pencegahan korupsi.  Bagaimana sebuah korporasi membangun tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab perusahaan (corporate liability) dalam pencegahan korupsi. Minimal ada tiga hal krusial di dalamnya, yakni bagaimana tanggung jawab atasan untuk tidak menyuruh bawahan melakukan perbuatan korupsi. Kedua, tanggung jawab atasan untuk tidak membiarkan bawahan melakukan korupsi dan ketiga bagaimana perusahaan membangun sistem pencegahan korupsi dengan menerapkan program pengendalian internal, membuat aturan dan kode etik.
Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan bisnis yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab, korupsi dan penyuapan mendorong praktik persaingan yang tidak adil dan berdampak pada aspek perekonomian suatu bangsa. “Melalui workshop ini, diharapkan peserta memiliki kesempatan untuk saling bertukar informasi, pengalaman, best practices, tantangan dan strategi, pengaturan gratifikasi serta uang pelicin,” tandas Abraham.

Posted By :  Lensa Jakarta
News Source : HumasbKPK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar